Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bantaeng merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bantaeng disahkan oleh Notaris Kabupaten Bantaeng pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bantaeng
SK Wali Kabupaten Bantaeng tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bantaeng periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bantaeng yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bantaeng.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bantaeng berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan kedudukan di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bantaeng.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bantaeng di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bantaeng disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bantaeng tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bantaeng adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bantaeng.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bantaeng.
KOWANI Kabupaten Bantaeng sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bantaeng disahkan oleh Wali Kabupaten Bantaeng melalui Surat Keputusan.