Legalitas KOWANI Kabupaten Bantaeng

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bantaeng sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bantaeng merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bantaeng
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bantaeng.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bantaeng disahkan oleh Notaris Kabupaten Bantaeng pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bantaeng

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bantaeng

SK Wali Kabupaten Bantaeng tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bantaeng periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bantaeng

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bantaeng yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bantaeng.

2024Kesbangpol Kabupaten Bantaeng

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bantaeng berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan kedudukan di Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bantaeng.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bantaeng di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bantaeng disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bantaeng tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bantaeng dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bantaeng berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bantaeng adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bantaeng.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bantaeng.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bantaeng sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bantaeng sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bantaeng disahkan oleh Wali Kabupaten Bantaeng melalui Surat Keputusan.